6.04.2018

Petugas Parkir: Sebuah Sisi Lain


Hi, there!

Setelah sekian lama akhirnya bisa menyelesaikan sebuah tulisan lagi. Meskipun terkesan klise, tapi banyak orang yang masih belum menyadari sisi lain dari suatu hal, salah satunya dalam hal petugas parkir ini. Lama terngiang di kepala, and it's my take on the issue. Hope you enjoy!

-----------------------------------------------------

Malang adalah sebuah kota besar di Jawa Timur, Indonesia. Terletak sekitar 80 km ke selatan dari Surabaya, Malang dikenal sebagai salah satu tujuan wisata favorit di Jawa Timur dengan udaranya yang sejuk serta banyaknya objek wisata. Di samping itu, Malang juga merupakan salah satu kota yang dianggap oleh banyak pihak di seluruh Indonesia sebagai kota pendidikan. Hal ini tidak lepas dari banyaknya universitas ternama yang ada di kota Malang seperti Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Malang dan Universitas Muhammadiyah Malang.

Banyaknya jumlah universitas ini kemudian berakibat pada peningkatan jumlah penduduk kota Malang, baik yang tercatat maupun tidak tercata. Menurut Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melalui Surya Malang pada Februari 2017, jumlah penduduk kota Malang yang tercatat meningkat 1,58% setiap tahun sehingga pada 2017 terdapat 895.387 orang. Jumlah ini belum lagi ditambah dengan mahasiswa perantau dari luar Malang yang jumlahnya cukup besar. Misalnya untuk Universitas Brawijaya dan Universitas Negeri Malang saja, rata-rata setiap tahunnya menerima 9000 - 10000 mahasiswa baru. Tentunya, hal ini berdampak pada jumlah kendaraan bermotor yang masuk ke kota Malang. Jumlah kendaraan yang meningkat ini pada akhirnya membuka banyak peluang pekerjaan, dari jasa purnajual kendaraan bermotor, petugas cuci kendaraan, hingga pekerjaan yang menjamur di seluruh penjuru kota, yakni petugas parkir.

Dengan membaca Peraturan Daerah Kota Malang No. 3 Tahun 2015 (klik disini), dapat kita ketahui bahwa keberadaan petugas parkir ini sendiri memang pada dasarnya legal. Tempat parkir di pinggir jalan sendiri dikenai retribusi Rp 2000,00 untuk sepeda motor dan Rp 3000,00 untuk mobil, sedangkan untuk tempat parkir insidentil dikenai retribusi Rp 3000,00 untuk sepeda motor dan Rp 5000,00 untuk mobil. Berdasarkan Perda tersebut, retribusi tersebut dikenakan saat diberikan tiket parkir. 

Biaya yang dikeluarkan tersebut yang sering sekali dikeluhkan, terutama oleh mahasiswa (dan oleh penulis sendiri, kadang) karena umumnya waktu yang dihabiskan di suatu tempat berbiaya parkir tersebut tidak terlalu lama atau bahkan dalam beberapa kasus hanya berhenti di tempat tersebut untuk membeli sesuatu yang harganya bahkan kurang dari biaya parkirnya. Akhirnya, petugas parkir pun menjadi sasaran hujat publik. Padahal ketika kita lihat dari sisi lain, peran yang dipegang oleh petugas parkir sendiri sangat besar.

Pertama, Jawa Timur termasuk Malang tergolong rawan dalam hal pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Hadirnya petugas parkir menjadi solusi paling instan dari permasalahan ini. Menurut petugas keamanan di Universitas Brawijaya, pada dasarnya apabila suatu tempat dijaga secara jelas oleh petugas, pencuri kendaraan bermotor sudah akan merasa segan untuk melanjutkan aksinya. Meskipun di satu sisi petugas parkir tidak dapat dikatakan sebagai penjaga formal seperti petugas keamanan, namun tentunya tetap akan meningkatkan keamanan area parkir tersebut karena ada orang yang selalu berjaga.

Gambar: Malang Post
elain penjagaan yang diperlukan akibat ancaman curanmor yang cukup besar, kehadiran petugas parkir juga menyelesaiakan sebuah masalah yang kronis yakni parkir semrawut. Secara alamiah, manusia seperti yang dituliskan oleh Dan Brown dalam Inferno, akan selalu mencari kenikmatan dan menghindari kesengsaraan atau kesulitan. Dari keinginan manusia untuk terus mencari harta, memiliki pasangan yang diidam-idamkan, hingga mencari kenikmatan pada surga, serta banyak contoh lainnya. Akibatnya secara pragmatis manusia akan mengikuti apapun yang ia anggap benar untuk mendapatkan “kenikmatan” pada versinya masing-masing. Hal ini yang kemudian terbawa pada kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari dan ditambah dengan tingkat empati yang kurang terhadap satu sama lain berakibat pada aplikasi hal tersebut pada parkir.

Setiap pengendara pasti akan selalu mencari tempat yang dianggap paling pas untuk parkir dengan pertimbangan seperti lebih adem, lebih dekat dengan tujuan, dan lain-lain. Namun akhirnya tidak jarang pengendara kemudian memarkirkan kendaraannya secara sembarangan baik dalam hal posisi pemberhentiannya yang tak jarang menghalangi pintu atau tidak beraturan meskipun sudah ada pola yang dibuat untuk parkir. Akibatnya tempat parkir menjadi semrawut dan tidak enak dipandang sehingga memungkinkan orang yang awalnya berniat mampir sejenak mengurungkan niatnya. Lagi, datang lah petugas parkir sebagai pahlawan tanpa tanda jasa untuk setidaknya menata sementara kesemerawutan yang terjadi.

Tak dapat dipungkiri bahwa meskipun biaya parkir memang diamanatkan oleh Pemerintah Daerah, namun larinya uang retribusi parkir yang diberikan kepada petugas parkir tidak dapat diketahui secara pasti. Bahkan meskipun seharusnya seluruh retribusi parkir dibuktikan dengan pemberian karcis parkir, banyak petugas yang tidak mengindahkan hal tersebut dan tidak menggunakan tiket. Akhirnya keuntungan dari hasil parkir tersebut masuk ke kantong sendiri. Meskipun kejadian ini tidak diinginkan oleh semua orang dan bagi para pengendara dapat dianggap sebagai penyelewengan dan pemalakan, namun tak dapat dipungkiri pula bahwa hal ini membantu perekonomian keluarga tersebut. Anggap saja sebuah minimarket dihinggapi oleh 50 sepeda motor dalam sehari, maka petugas tersebut mengantongi Rp 100.000,00 dan dalam sebulan bisa mendapatkan Rp 3.000.000,00 yang bahkan melebihi Upah Minimum Regional Kota Malang 2018 yang sebesar Rp 2.470.00,00. Pada dasarnya hal ini pun perlu menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah untuk kemudian membukakan lapangan pekerjaan yang layak bagi masyarakatnya.

Hal-hal di atas pun seharusnya menjadi pemicu bagi kita, masyarakat sebangsa dan setanah air, untuk saling meningkatkan kualitas hidup masyarakat di lingkungan kita. Karena pada dasarnya hal-hal yang telah disebutkan sebelumnya dapat terselesaikan dengan sendirinya ketika tingkat ekonomi masyarakat meningkat. Dari faktor penghidupan, keamanan juga kemudian akan membaik seiring pola perilaku masyarakat dalam kehidupan sosial juga. Tentunya perubahan ini pun tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.

Pada akhirnya, Soekarno – Hatta pasti akan selalu bersanding dengan gedung MPR/DPR-RI pada uang pecahan Rp 100.000,00. Maka dalam kehidupan ini pasti selalu ada sisi lain yang kadang sulit untuk dilihat dan dipahami, padahal perbedaan tersebut pastinya memiliki dampak tersendiri baik positif maupun negatif. Sejengkel-jengkelnya kita dengan petugas parkir, marilah kita tetap saling menghargai dan memahami satu sama lain J

Karena pada sejatinya, setiap terima kasih akan selalu terngiang dalam pikiran
Dan setiap senyum akan selalu berbekas dalam perasaan