Hi, there!
Setelah sekian lama akhirnya bisa menyelesaikan sebuah tulisan lagi. Meskipun terkesan klise, tapi banyak orang yang masih belum menyadari sisi lain dari suatu hal, salah satunya dalam hal petugas parkir ini. Lama terngiang di kepala, and it's my take on the issue. Hope you enjoy!
-----------------------------------------------------
Malang adalah sebuah kota
besar di Jawa Timur, Indonesia. Terletak sekitar 80 km ke selatan dari
Surabaya, Malang dikenal sebagai salah satu tujuan wisata favorit di Jawa Timur
dengan udaranya yang sejuk serta banyaknya objek wisata. Di samping itu, Malang
juga merupakan salah satu kota yang dianggap oleh banyak pihak di seluruh
Indonesia sebagai kota pendidikan. Hal ini tidak lepas dari banyaknya
universitas ternama yang ada di kota Malang seperti Universitas Brawijaya,
Universitas Negeri Malang dan Universitas Muhammadiyah Malang.
Banyaknya jumlah universitas
ini kemudian berakibat pada peningkatan jumlah penduduk kota Malang, baik yang
tercatat maupun tidak tercata. Menurut Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
melalui Surya Malang pada Februari 2017, jumlah penduduk kota Malang yang
tercatat meningkat 1,58% setiap tahun sehingga pada 2017 terdapat 895.387
orang. Jumlah ini belum lagi ditambah dengan mahasiswa perantau dari luar
Malang yang jumlahnya cukup besar. Misalnya untuk Universitas Brawijaya dan
Universitas Negeri Malang saja, rata-rata setiap tahunnya menerima 9000 - 10000
mahasiswa baru. Tentunya, hal ini berdampak pada jumlah kendaraan bermotor yang
masuk ke kota Malang. Jumlah kendaraan yang meningkat ini pada akhirnya membuka
banyak peluang pekerjaan, dari jasa purnajual kendaraan bermotor, petugas cuci
kendaraan, hingga pekerjaan yang menjamur di seluruh penjuru kota, yakni petugas
parkir.
Dengan membaca Peraturan
Daerah Kota Malang No. 3 Tahun 2015 (klik disini), dapat kita ketahui bahwa keberadaan petugas
parkir ini sendiri memang pada dasarnya legal. Tempat parkir di pinggir jalan
sendiri dikenai retribusi Rp 2000,00 untuk sepeda motor dan Rp 3000,00 untuk
mobil, sedangkan untuk tempat parkir insidentil dikenai retribusi Rp 3000,00
untuk sepeda motor dan Rp 5000,00 untuk mobil. Berdasarkan Perda tersebut,
retribusi tersebut dikenakan saat diberikan tiket parkir.
Biaya yang dikeluarkan
tersebut yang sering sekali dikeluhkan, terutama oleh mahasiswa (dan oleh penulis
sendiri, kadang) karena umumnya waktu yang dihabiskan di suatu tempat berbiaya
parkir tersebut tidak terlalu lama atau bahkan dalam beberapa kasus hanya
berhenti di tempat tersebut untuk membeli sesuatu yang harganya bahkan kurang
dari biaya parkirnya. Akhirnya, petugas parkir pun menjadi sasaran hujat
publik. Padahal ketika kita lihat dari sisi lain, peran yang dipegang oleh petugas
parkir sendiri sangat besar.
Pertama, Jawa Timur termasuk
Malang tergolong rawan dalam hal pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Hadirnya
petugas parkir menjadi solusi paling instan dari permasalahan ini. Menurut
petugas keamanan di Universitas Brawijaya, pada dasarnya apabila suatu tempat
dijaga secara jelas oleh petugas, pencuri kendaraan bermotor sudah akan merasa
segan untuk melanjutkan aksinya. Meskipun di satu sisi petugas parkir tidak
dapat dikatakan sebagai penjaga formal seperti petugas keamanan, namun tentunya
tetap akan meningkatkan keamanan area parkir tersebut karena ada orang yang
selalu berjaga.
![]() |
| Gambar: Malang Post |
elain penjagaan yang
diperlukan akibat ancaman curanmor yang cukup besar, kehadiran petugas parkir
juga menyelesaiakan sebuah masalah yang kronis yakni parkir semrawut. Secara
alamiah, manusia seperti yang dituliskan oleh Dan Brown dalam Inferno, akan
selalu mencari kenikmatan dan menghindari kesengsaraan atau kesulitan. Dari
keinginan manusia untuk terus mencari harta, memiliki pasangan yang
diidam-idamkan, hingga mencari kenikmatan pada surga, serta banyak contoh
lainnya. Akibatnya secara pragmatis manusia akan mengikuti apapun yang ia
anggap benar untuk mendapatkan “kenikmatan” pada versinya masing-masing. Hal
ini yang kemudian terbawa pada kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari dan
ditambah dengan tingkat empati yang kurang terhadap satu sama lain berakibat
pada aplikasi hal tersebut pada parkir.
Setiap pengendara pasti akan
selalu mencari tempat yang dianggap paling pas untuk parkir dengan pertimbangan
seperti lebih adem, lebih dekat
dengan tujuan, dan lain-lain. Namun akhirnya tidak jarang pengendara kemudian
memarkirkan kendaraannya secara sembarangan baik dalam hal posisi pemberhentiannya
yang tak jarang menghalangi pintu atau tidak beraturan meskipun sudah ada pola
yang dibuat untuk parkir. Akibatnya tempat parkir menjadi semrawut dan tidak
enak dipandang sehingga memungkinkan orang yang awalnya berniat mampir sejenak
mengurungkan niatnya. Lagi, datang lah petugas parkir sebagai pahlawan tanpa tanda jasa untuk setidaknya menata sementara kesemerawutan yang terjadi.
Tak dapat dipungkiri bahwa
meskipun biaya parkir memang diamanatkan oleh Pemerintah Daerah, namun larinya
uang retribusi parkir yang diberikan kepada petugas parkir tidak dapat
diketahui secara pasti. Bahkan meskipun seharusnya seluruh retribusi parkir
dibuktikan dengan pemberian karcis parkir, banyak petugas yang tidak
mengindahkan hal tersebut dan tidak menggunakan tiket. Akhirnya keuntungan dari
hasil parkir tersebut masuk ke kantong sendiri. Meskipun kejadian ini tidak
diinginkan oleh semua orang dan bagi para pengendara dapat dianggap sebagai
penyelewengan dan pemalakan, namun tak dapat dipungkiri pula bahwa hal ini
membantu perekonomian keluarga tersebut. Anggap saja sebuah minimarket
dihinggapi oleh 50 sepeda motor dalam sehari, maka petugas tersebut mengantongi
Rp 100.000,00 dan dalam sebulan bisa mendapatkan Rp 3.000.000,00 yang bahkan
melebihi Upah Minimum Regional Kota Malang 2018 yang sebesar Rp 2.470.00,00.
Pada dasarnya hal ini pun perlu menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah untuk kemudian
membukakan lapangan pekerjaan yang layak bagi masyarakatnya.
Hal-hal di atas pun seharusnya
menjadi pemicu bagi kita, masyarakat sebangsa dan setanah air, untuk saling meningkatkan
kualitas hidup masyarakat di lingkungan kita. Karena pada dasarnya hal-hal yang
telah disebutkan sebelumnya dapat terselesaikan dengan sendirinya ketika
tingkat ekonomi masyarakat meningkat. Dari faktor penghidupan, keamanan juga
kemudian akan membaik seiring pola perilaku masyarakat dalam kehidupan sosial
juga. Tentunya perubahan ini pun tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.
Pada akhirnya, Soekarno –
Hatta pasti akan selalu bersanding dengan gedung MPR/DPR-RI pada uang pecahan
Rp 100.000,00. Maka dalam kehidupan ini pasti selalu ada sisi lain yang kadang
sulit untuk dilihat dan dipahami, padahal perbedaan tersebut pastinya memiliki
dampak tersendiri baik positif maupun negatif. Sejengkel-jengkelnya kita dengan
petugas parkir, marilah kita tetap saling menghargai dan memahami satu sama
lain J
Karena pada sejatinya, setiap
terima kasih akan selalu terngiang dalam pikiran
Dan setiap senyum akan selalu
berbekas dalam perasaan
