4.01.2018

Kereta Cepat Indonesia, Perlukah? (Part 1)

Baru-baru ini masyarakat Indonesia dikagetkan dengan adanya berita Presiden Joko Widodo mempertanyakan kelanjutan proyek megatriliun kereta cepat Jakarta – Bandung yang pembangunannya dilakukan dengan kerjasama Tiongkok International Railway, Ltd dengan PT Pilar Sinergi BUMN yang merupakan konsorsium antara 4 BUMN; PT Wijaya Karya (pimpinan konsorsium), PT Kereta Api Indonesia, PT Jasa Marga dan PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 107 Tahun 2015 tentang percepatan penyelenggaran prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta – Bandung. Perencanaan pembangunan kereta ini juga sebenarnya telah masuk ke dalam dokumen rencana induk perkeretaapian nasional (RIPNAS 2030), yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 43 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Perkeretaapian Nasional.


Pada tahun 1964, Jepang, yang hampir 20 tahun sebelumnya mengalami salah satu fase terburuk dalam sejarahnya, merilis sebuah moda transportasi yang revolusioner yakni Shinkansen. Shinkansen adalah sebuah sistem kereta cepat yang ketika itu menghubungkan Tokyo dan Nagoya yang merupakan dua kota terbesar di Jepang. Hal yang membuatnya revolusioner adalah kecepatannya yang pada saat itu bisa mencapai 200 km/jam sehingga jarak 400 km dapat dicapai dalam waktu kurang dari dua jam. Adanya Shinkansen membuat banyak maskapai penerbangan gulung tikar, terutama pada maskapai yang menggantungkan pendapatannya pada jalur sibuk Tokyo-Nagoya. Moda transportasi kereta cepat seperti ini pun kemudian diadaptasi oleh banyak negara seperti Prancis dengan TGV, Jerman dengan ICE dan Tiongkok dengan High Speed Train.


Ketika kereta cepat Jakarta – Bandung mulai dicanangkan pembangunannya pada 2011, pihak Jepang menjadi pihak pertama yang tertarik menjadi investor dalam proyek tersebut sekaligus sebagai sarana promosi program investasi internasional Jepang. Pada 2011 itu juga kemudian Yachiyo Engineering Co, Ltd dan Japan International Consultants for Transportation, Ltd melaksanakan feasibility study (studi kelayakan) jalur kereta tersebut. Dalam rilis studinya pada 2012, pihak Jepang mengajukan rancangan pendanaannya kepada pemerintah Indonesia dengan sistem Business to Government yang berarti akan ada bantuan dana dari APBN Indonesia. Hal ini yang kemudian tidak disepakati oleh pemerintahan presiden Joko Widodo yang lebih cenderung pada sistem Business to Business yang berarti modal akan sepenuhnya dicarikan dari pihak swasta. Kebijakan ini yang kemudian menyebabkan pihak Tiongkok memenangkan tender pembangunannya pada 2015, mengalahkan Jepang yang telah melaksanakan studi kelayakan.


Peletakan batu pertama proyek yang bernilai investasi 74 Triliun Rupiah ini sendiri telah dilakukan pada 21 Januari 2016 di lahan perkebunan the Walini, Kabupaten Bandung Barat milik PT Perkebunan Nusantara VIII. Bagaimana pun, kontroversi mengenai pembangunan kereta cepat ini terus hidup. Salah satu kejanggalan awal yang ditemukan adalah bahwa ketika peletakan batu pertama ini dilaksanakan, pihak kontraktor belum mampu memenuhi 11 dokumen yang menjadi syarat pembangunan yang meliputi Desain Pengembangan, Ilustrasi Teknis, Data Lapangan dan spesifikasinya. Berdasarkan informasi dari media, izin pembangunan baru didapatkan untuk pembangunan 5 km awal dari keseluruhan proyek 144 km ini. Selain itu ada beberapa kejanggalan lain antara lain kebutuhan moda transportasi kereta cepat, kelayakan jalur yang direncanakan, dan kemungkinan load factor dari kereta cepat.


Salah satu kontroversi utama dalam pembangunan kereta ini adalah kelayakan jalur yang akan dilalui oleh kereta tersebut. Berdasarkan data dari studi kelayakan 2012, jalur Jakarta – Bandung memiliki elevasi yang sangat bergelombang dan menyebabkan perlunya banyak terowongan untuk kereta tersebut. Pihak Jepang pada dasarnya telah berpengalaman dalam menangani permasalahan kontur ini karena Jepang memiliki kontur wilayah yang serupa dengan Indonesia, yakni pegunungan. Pihak Tiongkok pun telah berpengalaman dalam pembangunan jalur kereta cepat Haikou-Sanya yang bahkan memiliki kondisi geologis yang lebih sulit. Namun Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) tetap memberi surat mengenai perlunya kewaspadaan pada daerah tersebut kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).


Berdasarkan data Geologis, daerah di sepanjang jalur kereta cepat tersebut berdekatan dengan zona sumber gempa bumi yang berupa sesar aktif di daratan dan zona subduksi lempeng di Samudera Hindia. Menurut catatan historisnya, wilayah Jakarta dan Jawa Barat pun telah diguncang gempa yang signifikan dan merusak. Setidaknya, tanah pada jalur tersebut rentan bergeser. Hal ini pula yang terus menjadi kendala pada Tol Cipularang yang terus menerus mengalami anjlok. Untuk mengantisipasi hal yang lebih buruk, pihak BMKG dan peneliti dari ITB merekomendasikan diadakannya kajian seismologi teknik yang komprehensif dan diadakan survei Geofisika pada jalur tersebut sebelum dilaksanakan pembangunan agar dapat diketahui jalur yang cukup aman dan jalur kereta dapat dilengkapi Earthquake Early Warning System. Peresmian pembangunan sebelum adanya kajian ini menjadi pertanyaan dan kejanggalan tersendiri, karena pembangunannya menjadi terkesan terburu-buru padahal dana yang digunakan sangat besar.